HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Senin, LSM Peraki Layangkan Surat Aduan Pungutan Perpisahan SMAN 9 Kab. Tangerang ke Ombudsman dan Dinas Pendidikan


TANGERANG, INFOTERBIT - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi (Peraki) mengambil sikap tegas menindaklanjuti dugaan pungutan biaya perpisahan sekolah yang dikemas dalam acara tasyakuran di SMAN 9 Kabupaten Tangerang.


Hari Senin, 29 Juni 2026, LSM Peraki Kabupaten Tangerang akan melaporkan kasus ini ke kantor Ombudsman RI Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Menurut Wadi, Ketua LSM Peraki Kabupaten Tangerang, dalam surat itu pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti pungutan. Meski siswa yang dipungut tidak diberi kwitansi oleh pihak sekolah, tapi kami sudah menemui sejumlah siswa dan membenarkan pungutan itu.

"Bahkan ada pengakuan dari dewan guru dan komite sekolah yang tidak dilibatkan dalam proses kegiatan ini," ujar Wadi, Minggu 28 Juni 2026.

Dia menilai, apapun bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa, khususnya untuk biaya perpisahan maupun yang dikemas dalam judul acara yang lain tidak diperbolehkan.

Dia menegaskan, larangan itu telah disampaikan baik oleh Ombudsman Banten, Dinas Pendidikan, bahkan Gubernur Banten Andra Soni.

"Atas pungutan yang terjadi di SMAN 9 Kabupaten Tangerang, kami minta Ombudsman Banten turun memeriksa dan mengklarifikasi pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas," kata Wadi.

Ditambahkan Wadi, sekolah, terutama sekolah negeri sudah dibiayai oleh negara. Bahkan saat ini, Pemerintah Daerah sedang menggencarkan sekolah gratis hingga sekolah swasta. "Karena itu, dilarang keras melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Apa pun alasannya, baik untuk kegiatan perpisahan maupun hal-hal lain berkaitan dengan kegiatan serupa," tegasnya.

Sementara, pihak Ombudsman Banten beberapa waktu lalu juga memberikan atensi khusus terhadap potensi maladministrasi dalam sektor pendidikan menjelang kelulusan sekolah.

Langkah ini merespons keluhan masyarakat, khususnya para wali murid, terkait adanya dugaan maladministrasi berupa permintaan/penerimaan imbalan atau sering disebut dengan istilah pungutan liar (pungli) berkedok biaya acara perpisahan siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa biaya pembebanan biaya kegiatan kelulusan dalam bentuk apa pun kepada siswa tidak dapat dibenarkan dan menyalahi aturan pelayanan publik di bidang pendidikan.

Fadli juga mengingatkan pihak komite sekolah dan kepala sekolah untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ruang lingkup yang diatur sehingga tidak berujung pada pelanggaran hukum.

Penyelenggaraan pelayanan pendidikan harus konsisten mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa membebani masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SMAN 9 Kabupaten Tangerang Erin Supriyani, S.Ag. M.Pd., memberi klarifikasi terkait pungutan siswa sebesar Rp625 ribu yang sebelumnya disoal.

Kepada Infoterbit.com, Erin menyampaikan, pungutan itu bukan berasal dari pihak sekolah, melainkan atas inisiatif dari siswa sendiri, terutama kelas XII. "Justru dalam acara Tasyakuran itu, kami para Dewan Guru SMAN 9 dan Komite Sekolah sifatnya hanya undangan, bukan penyelenggara maupun panitia kegiatan," ujar Erin, Rabu 24 Juni 2026 di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, karena ada aturan yang melarang sekolah memungut uang kepada siswa untuk acara perpisahan, maka hal itu dikembalikan kepada siswa sendiri.

"Kami dari pihak sekolah menerapkan aturan yang ada dan berupaya tidak membebani para siswa sehingga jika mereka ingin mengadakan acara tasyakuran harus dimusyawarahkan antar mereka sendiri. Bahkan, kami juga minta kepada panitia yang berasal dari siswa, jika ada siswa yang tidak mampu agar dibebaskan dari biaya tasyakuran, " ungkapnya.

Ananta/TiMS

Posting Komentar