HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Klebet Kemiri Tangerang Tahun 2021, Tiga Pelaku Ditangkap


TANGERANG, INFOTERBIT - Kasus pencurian motor yang terjadi tahun 2021 di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2021 terungkap. 

Melalui proses penyelidikan yang panjang, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka. Yakni;  AT diamankan di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, MN diamankan di Desa Pagedangan Udik, Ditreskrimum Polda Banten Kronjo, Kabupaten Tangerang dan MS diamankan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

AT dan MN diketahui sebagai pelaku utama yang mencuri sepeda motor korban, sedangkan MS berperan sebagai penadah.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, motor yang dicuri tiga pelaku yakni Honda Genio merah Nomor Polisi A-5156-JV. Kini, motor itu milik korban itu berhasil disita kembali sebagai barang bukti. 

Kombes Pol Dian menjelaskan, saat peristiwa terjadi, korban sedang berada di depan rumah bersama anaknya, sementara kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor.

Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk membawa kabur kendaraan tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta. 

"Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," katanya, Senin (29/6/2026).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana curanmor.

"Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutup Dian. 


Ananta/TiMS


Posting Komentar