Modus Pernikahan, Ibu Kandung Tega 'Jual' Anaknya Usia 12 Tahun ke Pria Paruh Baya
TANGERANG, INFOTERBIT - Seorang ibu berinisial N, 36 tahun, tega 'menjual' anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun kepada pria paruh baya inisial D, 46 tahun.
Kini, N dan D telah ditangkap oleh Aparat Polresta Tangerang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
Awalnya, korban diajak ibunya N ke suatu tempat di daerah Mauk sekitar September 2025. Di tempat itu, korban dan ibunya bertemu dengan pria paruh baya, D.
Setelah itu, ibu korban meninggalkan korban bersama D. sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah.
“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D,” ujarnya.
Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar satu juta rupiah.
"Korban kembali mengalami kekerasan seksual yang masih dilakukan D pada awal Juni 2026 di kontrakan D di daerah Sindang Jaya," ujar Kapolresta Tangerang, Kamis 25 Juni 2026.
Korban pun menceritakan peristiwa yang dialami ke ayahnya yang sudah bercerai dengan ibunya. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu Polresta Tangerang.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Indra Waspada.
Dari keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp14,5 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Karena melibatkan orang tua, ada pemberatan pidana.
"Saat ini korban mendapat pendampingan psikolog dari Unit PPA Polresta Tangerang dan P2TP2A Kabupaten Tangerang," kata Indra Waspada.
Ananta/TiMS
