KUHP Baru: Ini 6 Kebiasaan di Masyarakat yang Dianggap Sepele Tapi Bisa Berujung Pidana
JAKARTA, INFOTERBIT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai berlaku 2 Januari 2026, menggantikan KUHP peninggalan kolonial. Namun hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum memahami isi dari KUHP Nasional itu.
Hal yang penting, ada sejumlah kebiasaan di tengah masyarakat yang sebelumnya dianggap sepele kini memiliki konsekuensi hukum dan jika tidak dihindari bisa berujung pidana.
Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam bersikap, baik di ruang publik, lingkungan sosial, maupun media digital.
Redaksi telah merangkum 6 poin penting KUHP Baru yang perlu dipahami masyarakat:
1. Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kohabitasi). Pasal 412 mengatur larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak keluarga dekat seperti orang tua, anak, atau pasangan sah.
2. Mabuk dan Mengganggu Ketertiban Umum. Pasal 316 mengatur, seseorang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi denda, dengan nominal maksimal mencapai Rp10 juta.
3. Kebisingan yang Mengganggu Lingkungan. Pasal 265 menegaskan larangan membuat kebisingan yang mengganggu ketenangan warga, termasuk memutar musik keras atau membuat kegaduhan, terutama pada waktu istirahat.
4. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Pasal 436 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
5. Tanggung Jawab Pemilik Hewan. Pasal 278 dan 336 menyebutkan bahwa pemilik hewan dapat dipidana jika lalai menjaga hewannya hingga menyebabkan orang lain terluka atau merusak kebun dan lahan milik orang lain.
6. Penyerobotan Lahan. Pasal 607 mempertegas larangan menguasai atau menggunakan tanah milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah. Pelaku penyerobotan lahan dapat diproses pidana.
TiMS
