HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Kerja Hingga 20 Jam Sehari, PMI Saniah Tuntut Hak Gaji, FPMI Banten Minta Periksa Perjanjian Kerja PT Amalindo Langgeng


TANGERANG, INFOTERBIT - Nasib Saniah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah mengaku mengalami ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan dalam perjanjian kerja dengan kondisi kerja yang dijalani di negara penempatan.


‎Berdasarkan laporan yang diterima Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, Saniah direkrut dan diproses keberangkatannya melalui PT Amalindo Langgeng pada kisaran tahun 2025 dengan jabatan Office and Facilities Cleaning Worker (Petugas Kebersihan Madrasah/Paud dan Fasilitas).

‎Dalam perjanjian kerja, Saniah dijanjikan bekerja sekitar 7–8 jam per hari dengan gaji sebesar 1.500 Riyal per bulan.

‎Namun dalam pelaksanaannya, Saniah mengaku bekerja mulai pukul 06.00 hingga 14.00 sebagai petugas kebersihan. Setelah itu, ia kembali bekerja di rumah majikan mulai pukul 14.00 hingga 02.00 dini hari dengan tugas memasak, mencuci pakaian, menyetrika, serta membersihkan rumah.

‎Kondisi tersebut menyebabkan jam kerja yang dijalani jauh lebih panjang dibandingkan jam kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja.

‎Selain itu, Saniah mengaku hanya menerima gaji sebesar 1.200 Riyal per bulan atau terdapat selisih sebesar 300 Riyal per bulan dari nilai yang diperjanjikan. PMI tersebut juga disebut telah membayar biaya Job worker sebesar Rp6 juta sebelum keberangkatan.

‎Ketua FPMI DPW Banten, Marnan Sarbini, menjelaskan bahwa berdasarkan jabatan yang tercantum dalam dokumen penempatan, tugas utama Office and Facilities Cleaning Worker adalah menjaga kebersihan kantor dan fasilitas kerja, seperti menyapu, mengepel, membersihkan ruangan, fasilitas umum, toilet, kaca, dan area kerja lainnya.

‎"Pekerjaan memasak, mencuci pakaian keluarga majikan, menyetrika, dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga pada dasarnya merupakan pekerjaan yang berbeda dengan tugas Office and Facilities Cleaning Worker. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pekerjaan yang dijalankan PMI dengan isi perjanjian kerja," ujar Marnan Sarbini.

‎Menurut laporan yang diterima FPMI DPW Banten, beban kerja yang panjang dan pekerjaan tambahan di luar jabatan yang diperjanjikan membuat Saniah merasa tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaannya di negara penempatan. Karena itu, yang bersangkutan meminta penyelesaian hak-haknya sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

‎Saniah menuntut pembayaran kekurangan gaji sebesar 300 Riyal per bulan yang belum diterimanya selama masa kerja. Selain itu, ia juga meminta agar pekerjaan tambahan sebagai pembantu rumah tangga yang selama ini dijalankan di rumah majikan dapat diperhitungkan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Atas dasar laporan tersebut, FPMI DPW Banten Berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, BP3MI Banten, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perjanjian Kerja (PK), dokumen penempatan, serta proses rekrutmen yang dilakukan PT Amalindo Langgeng guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang diperjanjikan dengan pekerjaan yang dijalankan PMI di negara penempatan.

‎FPMI DPW Banten juga meminta agar dilakukan mediasi resmi antara PMI, keluarga PMI, PT Amalindo Langgeng, serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan hak gaji, jam kerja, dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang dialami Saniah.

‎"PMI berangkat untuk bekerja sesuai kontrak yang telah disepakati. Kami berharap seluruh hak Saniah dapat dipenuhi, termasuk hak atas selisih gaji dan pekerjaan tambahan yang dijalankan di luar perjanjian kerja, sehingga diperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak," tutup Marnan Sarbini, Ketua FPMI DPW Banten.

‎Ananta/TiMS

Posting Komentar