HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kembangkan Kasus Curanmor, Ditreskrimum Polda Banten Temukan Senpi Rakitan di Kontrakan Pelaku


SERANG, INFOTERBIT - Keberhasilan Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berlanjut pada pengungkapan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa hak. Senpi rakitan itu berkaitan dengan jaringan pelaku curanmor.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, saat Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap WR di sebuah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan.

"Saat itu ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah kulkas," ujar Kombes Pol. Dian, Senin (29/6/2026). 

Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata tersebut merupakan milik AA (23) yang saat itu berada di lokasi bersama WR. AA mengaku senjata api tersebut biasa dibawa sebagai alat perlindungan ketika melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama kelompoknya.

Dari pengakuannya diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut diperoleh dari EF (DPO), warga Kabupaten Lampung Timur, sekitar Maret 2026. Senjata tersebut didapat dengan cara ditukar menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor. 

Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu tas selempang warna biru, dan satu kantong plastik putih. AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara yang berhasil diungkap.

"Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutup Dian. 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Selain itu, tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.   

Tidak hanya itu, hasil pengembangan terhadap kelompok ini membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidaana curanmor. 

Ananta/TiMS


Posting Komentar