HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dituduh Jual Rokok Ilegal, Komplotan Mengaku Polisi Culik dan Peras Korban Rp80 Juta

Kapolresta Tangerang Kombes Pol AM Indra Waspada Amirullah. 

TANGERANG, INFOTERBIT - Polresta Tangerang menangkap komplotan yang diduga telah melakukan penculikan dan pemerasan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial; JR (39) dan MT (39). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa.

Keduanya ditangkap pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg.

Selanjutnya, pada Jumat (19/6/2026), empat anggota komplotan lainnya ditangkap, yakni; MTB (34), JA (38), dan S (40) di rumah masing-masing wilayah Rajeg. Polisi juga menangkap YS (47) di wilayah Sindang Jaya.

Sehingga total pelaku yang ditangkap enam orang. Selain itu, polisi masih memburu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kapolresta Tangerang, keenam pelaku itu diduga telah mengaku sebagai Polisi lalu menculik dan memeras warga. 

Saat itu para tersangka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis. "Mereka mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok," ujar Kapolresta Tangerang. 

Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban. 

Selain itu, para tersangka juga mengambil uang Rp5,3 juta dari saku celana korban dan merampas ponsel korban. Di dalam mobil tersebut, korban dituduh menjual rokok ilegal. Untuk uang damai, para tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta. Namun korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.

Korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp2 juta dari keponakan korban.

Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan lalu dipesankan taksi online. Sementara ponsel korban dikembalikan kepada korban.


Korban Lain Melapor

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, korban lainnya dari para tersangka ini yakni pria berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Saat itu, korban DP yang hendak pulang dicegat beberapa orang yang mengendarai satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Menurut keterangan korban, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menyebutkan tuduhan tertentu kepada korban.

Korban lalu diminta masuk ke dalam mobil, kemudian dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para tersangka lalu mengambil uang dari mesin ATM menggunakan kartu ATM korban sebesar Rp7,9 juta.

"Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan," terang Indra Waspada.

Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah. 

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

"Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat," pungkas Indra Waspada.

Ananta/TiMS


Posting Komentar