HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Kasus Curanmor, Belasan Motor Hasil Curian Disita


SERANG, INFOTERBIT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.

Dalam serangkaian operasi dan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan bermotor roda dua.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Selain itu, tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.   

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang secara konsisten melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten," ujar Dian saat Presscon pada Senin (29/6/2026).

Ungkap Kelompok Curanmor Spesialis Wilayah Banten

Kasus pertama berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/180/V/2026/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 4 Mei 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2022 milik korban yang diparkir di Kontrakan Saung Galing, Jalan Mayabon Link Cibebek, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban kembali sekitar pukul 18.20 WIB, kendaraan sudah tidak berada di lokasi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Banten.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka WR di Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Satu jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kembali menangkap tersangka SU di Jalan Raya Jasinga-Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya berinisial RO dan UD berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WR berperan sebagai pelaku utama yang merusak kunci kontak kendaraan menggunakan mata kunci T sebelum membawa kabur kendaraan bersama rekannya. Setelah berhasil mencuri, kendaraan dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

* 1 buah mata kunci T;

* 1 unit Handphone Vivo warna hijau;

* 1 unit Handphone Nokia warna hitam;

* 1 buah helm Honda;

* 1 buah jas hujan warna biru.

Tidak hanya itu, hasil pengembangan terhadap kelompok ini membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yaitu:

* Honda Beat merah-hitam Nopol B 3627 WEU;

* Honda Beat putih-hitam tanpa nopol;

* Honda Vario merah-hitam Nopol A 3127 PG;

* Honda Beat Street hitam tanpa nopol;

* Honda Vario hitam Nopol A 2015 JO;

* Honda Vario hitam Nopol A 3641 IM;

* Honda Beat Street silver Nopol B 5017 BLC;

* Honda Beat silver tanpa nopol;

* Honda Beat hitam-merah tanpa nopol;

* Honda Scoopy abu-abu tanpa nopol;

* Honda Vario merah Nopol A 6463 JZ;

* Honda Beat hitam tanpa nopol;

* Honda Beat merah-hitam tanpa nopol.

Dari hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui dua unit kendaraan merupakan barang bukti tindak pidana yang terjadi di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu. Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut telah melakukan sedikitnya empat kali aksi curanmor di wilayah hukum Polda Banten. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Ananta/TiMS


Posting Komentar