Tak Ada Kepastian Pemulangan Jenazah dan Santunan, Keluarga Almarhumah TKW Nunung Tempuh Jalur Hukum
TANGERANG, INFOTERBIT - Keluarga almarhumah pekerja migran/TKW Nunung Sopiyah memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait tidak adanya kepastian soal kepulangan jenazah dan santunan dari pihak yang memproses keberangkatan Nunung.
Hingga saat ini, jenazah TKW Nunung masih berada di Rumah Sakit Kepolisian Oman pasca meninggal dunia Rabu 22 April 2026.
Perwakilan keluarga, H. Jarkasih atau yang akrab disapa H. Bonang mengatakan, dirinya merasa dipermainkan atas masalah ini. "Dijanjikan ini, dijanjikan itu tapi nyatanya nihil, hanya dipermainkan saja. Kesabaran kami sudah habis dijanji-janjikan saja, karena itu kami akan menempuh jalur hukum. Senin kita akan laporkan ke Polda Banten," ujar H. Bonang, Sabtu malam 2 Mei 2026.
Menurut H. Bonang, ada 4 orang yang diduga terlibat keberangkatan TKW Nunung Sopiyah yakni J, DN, JUK, dan DW. "Kami sedang susun pengaduan untuk melaporkan keempat orang ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, TKW Nunung Sopiyah diberangkatkan ke negara Oman secara ilegal atau nonprosedural menggunakan visa turis/visa ziarah, bukan visa pekerja.
Saat ini Pemerintah masih menerapkan Kepmenaker 260 Tahun 2015 untuk menghentikan pengiriman pekerja migran, termasuk TKW ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Oman pada pengguna perseorangan (sektor domestik/PRT/asisten rumah tangga).

Almarhumah TKW Nunung.
Selain itu, dari penelusuran Infoterbit.com pada data kependudukan TKW Nunung, terdapat ketidaksamaan antara tanggal lahir yang tertera di KTP dengan di Paspor.
Pada KTP tertulis, TKW Nunung lahir pada 17 Juli 1975. Sementara, di Paspor ditulis Nunung lahir pada 17 Juli 1980, lebih muda dari umur sebenarnya.
Diduga, dirubahnya dokumen kependudukan oleh pihak tertentu ini agar bisa lolos bekerja ke luar negeri.
Jika mengacu pada KTP, maka usia TKW Nunung saat diberangkatkan Oktober 2025 yakni 50 tahun. Sementara, dengan perubahan tanggal lahir di Paspor, maka usia TKW Nunung saat diberangkatkan lebih muda 5 tahun yakni 45 tahun.
Hingga kini belum diketahui siapa pihak yang telah mengubah dokumen kependudukan TKW Nunung.
Ananta/TiMS
