HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Seorang Ibu Pengedar Obat Keras Ilegal


LEBAK, INFOTERBIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.


‎Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, mengatakan, dari kasus itu phaknya berhasil mengamankan ibu rumah tangga berinisial MR (48) di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping pada Selasa 12 Mei 2026.


‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp428 ribu, satu unit handphone Android, serta sebuah dompet berwarna pink.


‎“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Epi Cepiyana, Senin (18/5/2026).


‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


‎Saat ini, Polres Lebak masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar