Razia Pekat Polsek Cikande: 2 Penjual Miras Berkedok Warung Jamu Ditangkap, Puluhan Botol Disita
CIKANDE, INFOTERBIT – Menanggapi berbagai keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol, Polsek Cikande Polres Serang melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, mulai pukul 21.00 Wib.
Razia Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menyasar penjual minuman keras (miras) berkedok toko jamu.
Di Depot Jamu Sehat, Pertigaan Asem, Desa Cikande, petugas mengamankan warga inisial RS (21). Petugas menyita barang bukti berupa 6 dus miras merek Rajawali, serta sejumlah botol miras Atlas, Alexis, Kakak Tua, Anggur Merah, dan Bir Angker.
Penindakan juga dilakukan di Warung Jamu Robi, Desa Julang. Di lokasi ini, petugas mengamankan RA (30). Barang bukti yang disita meliputi 1 dus Anggur Rajawali, 2 botol Bir Hitam, Anggur Merah ukuran kecil, Kolesom, Anggur Putih, dan Vodka Iceland.
Selain melakukan penindakan di dua lokasi usaha tersebut, tim operasi juga melakukan penyisiran di kawasan Industri Modern, khususnya menyasar kendaraan-kendaraan penjual minuman keras keliling yang kerap menjadi sasaran pembeli.
"Kami mendengar dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat. Peredaran minuman beralkohol jika tidak dikendalikan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, oleh karena itu kami bertindak tegas agar wilayah Cikande tetap kondusif," ujar Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard.
Razia berakhir sekitar pukul 22.40 Wib. Seluruh barang bukti dan pelaku yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ananta/TiMS
