Jambret HP di Kp. Pandawa Desa Renged dan Pencuri Motor di Desa Binuang Diciduk Polisi
SERANG, INFOTERBIT - Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Carenang IPDA Deni Hariyanto, Polsek Carenang berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial R, warga Desa Sukamampir, dan DS, warga Desa Binuang Kabupaten Serang.
Kedua pelaku diamankan pada Rabu 27/05/2026 sekitar pukul 03.00 Wib di dua lokasi berbeda. R ditangkap di Kecamatan Jawilan, sementara DS diamankan di rumahnya di Kecamatan Binuang.
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. menjelaskan Kedua tersangka ditangkap diduga terlibat dalam dua aksi kejahatan.
Pertama, penjambretan handphone (HP). Peristiwa ini terjadi Minggu 24 Mei 2026 pukul 05.40 Wib di Jl. Kp. Pandawa, Desa Renged. Korban bernama Jatifah Haifa dijambret HP-nya, Redmi Note 14 saat mengendarai motor. Korban terjatuh hingga menyebabkan luka di bagian kaki. "Kerugian diperkirakan sekitar Rp2,5 juta," ujar Kapolsek Carenang, Sabtu 30 Mei 2026.
Kedua, pencurian motor. Peristiwa ini terjadi Senin 25 Mei 2026 pukul 05.00 Wib di Kp. Binuang Waringin, Desa Binuang. Pelaku mencuri motor Honda Beat Street hitam milik Anisah yang sedang tertidur di rumah. Kerugian ditaksir Rp14,5 juta.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Ananta/TiMS
