HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎TKW SA yang Diberangkatkan Ilegal Dalam Kondisi Sakit Tolak Damai, Laporan Telah Dilayangkan ke Bareskrim Polri


TANGERANG, INFOTERBIT - Pekerja migran/TKW SA asal Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, yang diberangkatkan sexara ilegal oleh pemroses berinisial Y menolak untuk damai dan memilih menempuh jalur hukum atas kasus yang dialami.


‎Meski TKW SA mengaku telah dikunjungi pihak pemproses ke rumahnya dan meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun SA dan keluarganya tetap bersikukuh agar kasus ini diproses secara hukum.


‎"Iya, saya didatangi oleh Y yang memproses keberangkatan saya jadi TKW ke Uni Emirat Arab, tapi saya tetap akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum," tegas SA, Selasa 28 April 2026.


‎Seperti diketahui, SA dipulangkan ke Indonesia karena terindikasi mengidap HIV. Penyakit itu sebenarnya telah diketahui sejak sebelum keberangkatannya ke Uni Emirat Arab. Namun, piham pemproses berinisial Y diduga tetap memberangkatkan SA.


‎Akibatnya, SA saat diperiksa kembali di negara penempatan, SA terindikasi mengidap HIV sehingga dipulangkan ke Indonesia.


‎Saat ini, SA telah didampingi kuasa hukum yang telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini ke Bareskrim Polri. "Pihak Bareskrim informasinya juga sedang menyelidiki perkara yang saya adukan melalui kuasa hukum saja," ujar TKW SA.


‎Ananta/TiMS



Posting Komentar