Polda Banten Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
SERANG, INFOTERBIT - Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten menangkap MY, buruh harian lepas sekaligus pelatih silat di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pria ini diduga telah mencabuli dan menyetubuhi lima anak dibawah umur.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat.
Kombes Pol Maruli menceritaka kronologi kejadian. Peristiwa ini bermula pada Mei 2025. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku MY dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati," jelas Kabidhumas Polda Banten pada Senin (6/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026.
Adapun barang bukti yang di sita
• 1 Lembar FC Kartu Keluarga
• 1 Lembar Akta Kelahiran
• 1 Lembar Kwitansi Visum et Repertum
• Kain
• Minyak Urut
• Ember
• Gayung
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110.
Ananta/TiMS
