Polda Banten Ringkus 2 Wanita di Malingping Lebak yang Viral Karena Aksi Injak Al-Qur'an
SERANG, INFOTERBIT - Polda Banten meringkus dua wanita di Malingping Kabupaten Lebak yang sebelumnya viral karena aksi menginjak kitab suci Al-Qur'an. Kedua wanita berinisial NU (23) dan ME (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah salon yang berlokasi di Kecamatan Malingping.
Peristiwa tersebut berawal dari tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh NU kepada ME.
Karena ME tidak mengakui perbuatan tersebut, NU meminta ME untuk membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an. "Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarkan hingga menjadi viral di masyarakat," jelas Kabidhumas Polda Banten, Minggu (12/4/2026).
NU dan ME ditangkap Jumat, 10 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, NU berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 300 KUHP mengatur mengenai tindakan di muka umum yang menghasut untuk memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap agama, kepercayaan, orang yang beragama, atau sarana ibadah di Indonesia.
Lalu Pasal 301 KUHP mengatur mengenai penyebarluasan ajaran yang bersifat permusuhan terhadap agama atau kepercayaan serta Pasal 305 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat gaduh atau mengganggu di dekat bangunan tempat ibadah, atau menghalangi petugas keagamaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutupnya.
Ananta/TiMS
