Pakai Visa Turis, Almarhumah TKW Nunung Asal Pagedangan Udik Kronjo Diberangkatkan ke Oman Secara Ilegal
TANGERANG, INFOTERBIT - Seorang pekerja migran/TKW bernama Nunung Sopiyah asal dari Kp. Bintarok, Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dipastikan diberangkatkan ke negara Oman secara ilegal atau nonprosedural.
Penegasan ini disampaikan Kasi Pengantar Kerja Muda Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, H. Gaos saat bertemu dengan Kades Pagedangan Udik, Astri Apriyanti, S.Pd., S.IP dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kronjo, Wahid Zulfikar di Balai Desa Pagedangan Udik, Kamis 23 April 2026.
Menurut H. Gaos, saat ini Pemerintah masih menerapkan Kepmenaker 260 Tahun 2015 untuk menghentikan pengiriman pekerja migran, termasuk TKW ke 21 negara di Timur Tengah pada pengguna perseorangan (sektor domestik/PRT/asisten rumah tangga).
Ke-21 negara itu meliputi Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Tujuan penghentian pengiriman pekerja migran ke 21 negara ini untuk melindungi pekerja dari eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi. "Kecuali untuk sektor formal seperti cleaning service dibolehkan. Tapi kalau asisten rumah tangga, sejak tahun 2015 sudah tidak diperbolehkan lagi," ujar H. Gaos.
Mengacu penjelasan itu, maka dipastikan bahwa keberangkatan TKW Nunung Sopiyah ke negara Oman sebagai asisten rumah tangga dilakukan secara ilegal atau nonprosedural.
Hal ini juga diperkuat penjelasan Yeyet, anak almarhum TKW Nunung Sopiyah. Menurutnya, dari penjelasan lembaga yang mendampingi diketahui bahwa Nunung Sopiyah diberangkatkan menggunakan visa turis/ziarah, bukan visa pekerja.
"Kami mendesak pihak Sponsor dan pihak lain yang terlibat memberangkatkan ibu saya agar bertanggung jawab memulangkan jenazahnya ke Indonesia. Jangan lepas tanggung jawab," tegas Yeyet.
Sementara hingga saat ini, belum diperoleh kepastian jawaban dari pihak-pihak yang memberangkatkan, apakah mereka bertanggung jawab memulangkan jenazah TKW Nunung atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, TKW Nunung Sopiyah, 51 tahun, meninggal dunia pada Rabu 22 April 2026 karena sakit.
Pihak keluarga mendesak oknum sponsor dan perusahan yang memberangkatkan secepatnya memulangkan jenazah almarhumah Nunung ke kampung halaman.
Almarhumah diberangkatkan oleh oknum sponsor melalui perusahaan tenaga kerja ke Oman enam bulan yang lalu, tepatnya bulan Oktober 2025. Diduga dia diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa ziarah.
Dia hanya bekerja selama 2 bulan di rumah majikan sebagai asisten rumah tangga. Selebihnya, Nunung dikembalikan ke kantor agency di Oman karena sakit hingga akhir hayatnya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari oknum Sponsor maupun pihak lain yang memberangkatkan terkait keinginan keluarga Nunung agar jenazah TKW Nunung dipulangkan ke Indonesia.
Ananta/TiMS
