Ngaku Kewenangannya Terbatas, Disporabudpar 'Angkat Tangan' Urus Wisata Pulo Cangkir Kronjo
TANGERANG, INFOTERBIT - Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang tak berdaya mengatasi polemik yang berkembang di Wisata Pulo Cangkir pasca heboh mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibongkar Polsek Kronjo.
Dalam pertemuan lanjutan membahas polemik Pulo Cangkir di Aula Kecamatan Kronjo, Kamis 2 April 2026, Kepala Seksi Pariwisata Disporabudpar, Aci Sulastriyana mengaku pihaknya sudah pernah menerima laporan adanya dugaan pungli di obyek wisata itu sejak tahun 2024.
"Tapi kami tak bisa berbuat banyak, sebab kewenangan kami terbatas. Pariwisata masih berupa Seksi, belum jadi OPD (organisasi perangkat daerah), melainkan masih menjadi bagian dari OPD Disporabudpar, Tidak seperti di daerah lain, pariwisata sudah jadi OPD," ujar Aci.
Dikatakan, Pulo Cangkir saat ini menjadi satu dari 15 destinasi wisata di Kabupaten Tangerang. Potensi wisata yang berada di Kronjo Tangerang ini juga cukup besar. "Disana ada wisata religi, wisata laut dan UMKM-nya juga tumbuh. Tapi sekali lagi kami tak bisa berbuat banyak karena kewenangan kami terbatas," tambah Aci.
Meski begitu, Disporabudpar secara rutin terus melakukan monitoring terhadap wisata ini, terutama jumlah kunjungan wisatawan. "Kami punya data jumlah kunjungan ke Pulo Cangkir yang selalu kami update karena Seksi Pariwisata secara rutin melakukan monitoring di wisata itu," ujarnya.
Ananta/TiMS
