HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Komplotan Jambret di Pandeglang


SERANG, INFOTERBIT - Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga jambret berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) di Kabupaten Pandeglang.


‎Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kronologi kejadian.   Peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, pelaku HA berangkat dari rumah nengendarai motor untuk berziarah ke makam ibunya di Pandeglang.


‎Setelah itu dia pulang melalui Jalan Carita–Labuan. Sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku melihat kesempatan melakukan pencurian karena kondisi jalan sepi.


‎Saat itu pelaku membuntuti korbannya yanh sedang mengendarai motor. Pelaku mengikuti hingga berhenti di SPBU Jalan Carita–Labuan. Saat kembali melakukan perjalanan, sekitar 100 meter dari SPBU, pelaku HA mendahului korban dan merampas tas selempang korban dengan cara menarik paksa hingga putus, lalu melarikan diri.


‎Setelah itu, pelaku berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas dan mengambil 2 unit handphone merek Vivo serta uang sebesar Rp2.400.000. Sementara barang lainnya dibuang ke sungai.


‎Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Banten di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.


‎"Untuk dua pelaku lainnya yakni JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dari HA. Untuk pelaku HA ini sudah dua kali melakukan aksinya dengan sasaran wanita pengendara motor di wilayah Pantai Anyer, Cilegon dan Pantai Carita, Pandeglang," ungkap Kombes Pol Maruli.


‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam penjara paling lama 20 tahun.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar