Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Mobil Pickup
SERANG, INFOTERBIT - Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga pria diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) mobil pickup. Ketiga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52).
Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, penangkapan tiga orang ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta Laporan Pengaduan tanggal 6 Maret dan Laporan Polisi 26 Maret Tahun 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wib di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Saat itu, Korban AD (63), usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun setibanya di lokasi, mobil pickup miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak," ujar Kabidhumas Polda Banten.
Dua dari tiga pelaku yang diamankan yakni AS dan TA merupakan residivis kasus curanmor.
Dijelaskan, peran pelaku dalam melancarkan aksinya, tersangka AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci.
Tersangka TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sedangkan Tersangka TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kombes Pol Maruli.
Ananta/TiMS
