HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Oknum ASN Pemkot Cilegon Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi.

CILEGON, INFOTERBIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan MA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon pada Rabu malam (8/4/26). MA diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu.


‎Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto menjelaskan, penangkapan terhadap MA berdasarkan dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.


‎"Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan pada hari Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB tepatnya di pinggir jalan K.H Agus Salim Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, selanjutnya MA akhirnya berhasil diamankan," jelas Kasat Narkoba Polres Cilegon, Jumat (10/4/2026).


‎Saat ditangkap, polisi menemukan 75 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 50,99 Gram dan netto ± 35,64 Gram, beserta satu buah timbangan digital.


‎"Saat diinterogasi, MA mengaku mendapatkan sabu tersebut pada hari Jumat 3 April pukul 16.00 Wib di pinggir jalan Link. Kubang Sepat Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dari BE (DPO) sebanyak ± 75 gram dan sebagian sudah laku terjual," tutur AKP Suryanto.


‎Saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Beserta barang bukti, MA telah diamankan di Satnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut dan uji sementara barang bukti sabu ke Labfor Mabes Polri.


‎Tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2024 tentang KUHP yang sebagaimana di rubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 dan Lampiran II UU RI No.1 tahun 2026 Tentang penyusuain Pidana terhadap perubahan UU RI Bo.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun dan atau Denda Kategori VI.


‎Ananta/TiMS



Posting Komentar