HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Alasan Urus Warkah, Kades Kandawati Kutip Uang Rp50 Juta dari PT Wintraco, Kasusnya Bakal Berujung ke Jalur Hukum


TANGERANG, INFOTERBIT - Polemik pengurusan warkah tanah seluas 5.660 meter persegi di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang mencuat. Polemik itu melibatkan Kepala Desa Kandawati Sumarni dengan Pengembang PT Wintraco.


‎Atas polemik yang muncul, digelar musyawarah di Balai Desa Kandawati pada Kamis 23 April 2026. Namun, musyawarah terkait pengurusan warkah ini menemui jalan buntu. Saat ini, PT Wintraco tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum atas pungutan Rp50 juga dengan alasan pengurusan warkah yang kunjung selesai itu.


‎Seperti diketahui, warkah adalah kumpulan dokumen atau arsip resmi yang menjadi dasar yuridis dan fisik penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Warkah memuat riwayat tanah, bukti perolehan hak (seperti akta jual beli/girik), peta bidang, dan dokumen administratif lainnya. Warkah juga jadi bukti pendukung keabsahan kepemilikan tanah.


‎Perkara yang kini berujung pada polemik ini berawal saat PT Wintraco hendak mengurus warkah atas lahan 5.660 meter persegi itu. Lantas, perusahaan pengembang ini pun menyetor uang Rp50 juta secara bertahap ke Kades Sumarni, baik lewat transfer maupun cash.


‎Hal ini disampaikan oleh Ko Aseng, perwakilan PT Wintraco dalam pertemuan di Balai Desa Kandawati, Kamis 23 April 2026. “Uang itu sudah kami berikan secara bertahap. Bukti-buktinya ada semua, kok,” kata Ko Aseng dalam pertemuan. Namun setelah uang diterima, warkah tak kunjung selesai.


‎Karena itulah, pihak PT Wintraco merasa kecewa. Sebab, harapannya dengan telah diserahkannya uang itu, pengurusan dokumen pertanahan bisa diselesaikan oleh Kades Kandawati.


‎Karena hingga musyawarah usai belum ada titik temu atas masalah itu, Ko Aseng menegaskan PT Wintraco siap menempuh jalur hukum. "Kami siap ambil langkah hukum jika masalah ini terus berlarut dan tidak diselesaikan secara adil dan terbuka,” tegasnya.


‎Sementara, Kades Kandawati Sumarni saat dikonfirmasi wartawan dari Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek (PWGK) mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari PT Wintraco.


‎Menurutnya, uang itu digunakan untuk biaya administrasi pengurusan warkah. “Itu untuk biaya administrasi warkah,” ujar Sumarni didampingi suaminya.


‎Di sisi lain, kasus ini menjadi sorotan warga karena menyangkut tanah wakaf yang seharusnya dikelola secara transparan dan penuh kehati-hatian. Warga berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait serta pengawasan dari instansi berwenang agar polemik tidak semakin meluas.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar