HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PAW DPRD Banten Fraksi PKS: Abdul Rohman Resmi Gantikan Asnin Syafiuddin


SERANG, INFOTERBIT – DPRD Provinsi Banten melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahrera (PKS). Dalam PAW tersebut, Abdul Rohman, S.Kom., M.Pd. resmi menggantikan H. Asnin Syafiuddin, Lc., M.A., Selasa 3 Maret 2026.


‎Pengucapan sumpah/janji Abdul Rohman dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dan dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan pin kepada Abdul Rohman.


‎Maman, sapaan akrabnya, akan melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh Asnin Syafiudin, Lc., M.A., menjadi anggota DPRD Banten Fraksi PKS periode 2024-2029.


‎Ketua Fraksi PKS DPRD Banten H. Gembong R Sumedi menyatakan, Asnin Syafiuddin mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. Penggantinya adalah Abdul Rohman nomor urut 2 pada Pemilu Legislatif 2024 Dapil Banten 4.


‎"Pelaksanaan PAW ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga, Bapak Abdul Rohman dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Banten," ujarnya.


‎Dengan dilantiknya Abdul Rohman diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD Provinsi Banten, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.


‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi berharap kepada Abdul Rohman yang baru saja mengucapkan sumpah/janji dapat segera bersosialisasi dan beradaptasi dengan anggota DPRD lainnya serta menjalankan fungsi utama DPRD secara optimal.


‎“Selamat bergabung di DPRD Provinsi Banten, semoga kehadiran saudara akan memperkuat lembaga DPRD dalam mengembangkan tugas dan fungsinya. Mengingat tugas-tugas sebagai anggota DPRD cukup berat dan kompleks, dimana harus dapat menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ucapnya.


‎Gubernur Banten Andra Soni yang turut menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji PAW itu mengatakan bahwa PAW anggota DPRD Banten harus dimaknai sebagai pemindahan tanggung jawab dalam menyalurkan serta merealisasikan aspirasi masyarakat.


‎​“Karena itu, anggota DPRD harus benar-benar bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya,” tuturnya.


‎​Di sisi lain, Gubernur Andra menegaskan bahwa PAW juga bertujuan menjaga keberlanjutan kinerja legislatif agar tetap berjalan secara optimal. Karena di sana ada hak dan tanggung jawab kepada masyarakat, terutama dari daerah pemilihannya.


‎​"Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Abdul Rohman yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Kami berharap DPRD terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah. Hal itu sebagai bentuk check and balance. Jangan sampai ada kesalahan yang dibiarkan," ujarnya.


‎Seperti diketahui, pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar