Polsek Cikupa Gagalkan Peredaran 7.550 Butir Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap
TANGERANG, INFOTERBIT - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran gelap ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Polisi menangkap seorang pria berinisial DM (30) dan menyita 7.550 butir obat keras yang diduga ilegal.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang terkait aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah bergerak cepat ke Ruko Arcadia Grande E19, Gading Serpong.
Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah bersiap mengirim sejumlah paket.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari; 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil dan 2.000 butir Hexymer.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya, terlebih menjelang Ramadan.
“Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang ingin merusak masa depan bangsa, terutama di momentum bulan penuh berkah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Saat ini, DM telah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ananta/TiMS
