HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Terjerat Utang Kripto Ratusan Juta, Pemuda di Cilegon Bobol Rumah Hingga Bunuh Anak Pemilik


CILEGON, INFOTERBIT - Seorang pemuda di Cilegon Banten berinisial HA (31) ditangkap Polisi lantaran membunuh anak laki-laki usia 9 tahun berinisial MAH.


‎HA berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 Wib oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon.


‎Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wib di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh.


‎Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku HA melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengecek kondisi rumah sebelum masuk secara ilegal.


‎“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali," ujar Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, dan sejumlah jajaran.


‎Setelah memastikan tidak ada respons dari dalam rumah, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.


‎Saat berada di dalam rumah, pelaku sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban, MAH, bocah berusia 8 tahun, anak pemilik rumah yang sedang berada di dalam kamar.


‎“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya," katanya.


‎Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul.


‎Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.


‎Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.


‎“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.


‎Motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi, di mana pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.


‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar