HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Banten Tangkap Pelaku Penipuan Seleksi Akpol, Korban Diminta Uang Rp1 Miliar


SERANG, INFOTERBIT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).


‎Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.


‎Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Maret 2025 di Kp. Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.


‎Korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna Akpol Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh Ahmad Romli dan Hamzah Yusbir kepada tersangka NR.


‎Tersangka mengaku bahwa dirinya kenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna Akpol. "Untuk meyakinkan korban, tersangka mempertemukan korban dengan orang tersebut,” katanya saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten Kamis (15/1/2026).


‎Turut hadir dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kanit II Subdit III Kompol Patoni.


‎Tersangka meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat untuk meluluskan anak korban dalam seleksi Akpol. Korban pun menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, dalam seleksi ternyata anak korban tidak lulus seleksi.


‎Korban meminta pengembalian uang, tapi tak kunjung diberikan. Ternyata uang itu telah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten.


‎"Sebelumnya, tersangka telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," kata Kombes Dian. Akhirnya tersangka pun dijemput paksa pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wib.


‎Tersangka mengakui, dari uang Rp1 miliar yang diminta, dia sudah menerima uang dari korban sebesar Rp970 juta.


‎Barang Bukti yang disita dari korban berupa 2 lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri a.n. korban, satu lembar rekening koran Bank BNI a.n. korban dan satu lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL No. Ujian 25011029/P/0005.


‎Atas perbuatannya, NR alias Abah Jempol dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar