HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Calo Akpol Rp1 Miliar Panik, Nekat Tabrak Mobil Polisi Saat Hendak Ditangkap di Gerbang Tol Rangkasbitung


SERANG, INFOTERBIT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wib.


‎NR diduga tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Korbannya mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.


‎Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, sebelum ditangkap, NR telah dua kali dipanggil oleh Penyidik sebagai saksi. Namun, selalu mangkir dari panggilan.


‎Akhirnya, dilakukan pemanggilan paksa oleh petugas. "Saat tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Kombes Dian didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kamis 15 Januari 2026.


‎Saat akan diamankan, NR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri ke arah Anyer. Tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas.


‎”Tersangka berusaha melarikan diri ke arah Anyer, sehingga dilakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Pada saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas," ujarnya.


‎Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka NR berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan.


‎"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Banten,” tambah Dian.


‎Diberitakan sebelumnya, Tersangka meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada korban sebagai syarat untuk meluluskan anak korban dalam seleksi Akpol.


‎Korban pun menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, dalam seleksi ternyata anak korban tidak lulus seleksi.


‎Korban meminta pengembalian uang, tapi tak kunjung diberikan. Ternyata uang itu telah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten.

‎Tersangka mengakui, dari uang Rp1 miliar yang diminta, dia sudah menerima uang dari korban sebesar Rp970 juta.


‎Barang Bukti yang disita dari korban berupa 2 lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri a.n. korban, satu lembar rekening koran Bank BNI a.n. korban dan satu lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL No. Ujian 25011029/P/0005.


‎Atas perbuatannya, NR alias Abah Jempol dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar