Polda Banten Tangkap Tangan Lima Pengoplos LPG Subsidi di Sepatan Tangerang
SERANG, INFOTERBIT - Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menangkap tangan lima pengoplos elpiji (LPG) subsidi di Sepatan Kabupaten Tangerang, Senin 1 Desember 2025.
Polisi mengamankan lima pelaku pengoplos LPG Subsidi yakni AB (56), Pemilik dan Penanggung jawab, MA (30), AN (36) berperan sebagai dokter suntik gas, MR (43) dan SU (48) sebagai kenek/pembantu dokter suntik gas. Kelima orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kabupaten Tangerang.
Dari pengembangan kasus itu, Polisi menggerebek Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik tersangka AB di Jl. Raya Pakuhaji, Sepatan.
"Kami melakukan tangkap tangan terhadap para tersangka saat sedang memindahkan (menyuntik) isi gas pada tabung LPG subsidi berukuran 3 Kg warna hijau ke tabung gas LPG nonsubsidi berukuran 12 Kg warna pink," ujar AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025.
Sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kabupaten Tangerang. Kbutuhan perhari tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) 300-600 tabung untuk kegiatan penyuntikan tersebut.
Tersangka AB membeli dan mendapatkan tabung gas LPG 3 Kg subsidi dari pangkalan-pangkalan yang datang ke lokasi dengan harga Rp 19.000/tabung.
"Setelah isinya disuntikkan ke tabung gas ukuran 5,5 Kg nonsubsidi, tersangka menjual Gas LPG ukuran 12 kg isi hasil suntikan seharga Rp140.000-Rp160.000,” ujarnya.
AKBP Bronto menerangkan bahwa para pelaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan sejak bulan Juli 2025.
Ananta/TiMS
