Penghujung 2025, Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Berbagai Jenis Narkoba
CILEGON, INFOTERBIT - Polres Cilegon Polda Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan berbagai jenis narkoba, Senin 29 Desember 2025.
Kegiatan ini digelar di halaman Mapolres dipimpin Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si. dan dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Kota Cilegon.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.240 botol miras berbagai merek, 15 liter tuak, ganja seberat 676,45 gram, tembakau sintetis/gorila 247,02 gram, psikotropika 500 butir, obat keras hexymer 10.000 butir, tramadol 8.000 butir, trihexypenidyl 10.000 butir, double Y 1.000 butir, serta 44 bilah senjata tajam.
"Seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 71 kasus dengan total 82 tersangka selama periode tahun 2025," ujar Kapolres Cilegon.
Dia menegaskan bahwa miras dan narkoba merupakan pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain berpotensi menyebabkan tindak kriminal dan kecelakaan, penyalahgunaan zat tersebut juga merusak mental generasi muda serta tatanan sosial.
Polres Cilegon akan terus memperkuat langkah represif dan preventif guna menekan peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk bersama berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Walikota Cilegon H. Robinsar turut mengapresiasi komitmen Polres Cilegon dalam menjaga kamtibmas. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan kolaborasi nyata pemerintah daerah dan kepolisian dalam menekan peredaran miras dan narkoba yang menjadi ancaman sosial.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat peran keluarga dan lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan miras serta narkoba di Kota Cilegon. Walikota menyebut sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya keamanan jelang pergantian tahun.
Ananta/TiMS
