Malam Tahun Baru, Camat Kresek Larang Warga Konvoi Kendaraan, Bunyikan Petasan dan Nyalakan Kembang Api
TANGERANG, INFOTERBIT - Camat Kresek Kabupaten Tangerang, Eka Fathussidki melarang warganya konvoi kendaraan, membunyikan petasan dan menyalakan kembang api di malam pergantian tahun yang tinggal menghitung hari.
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: B/200.1.3/13512/XII/BKBP/2025.
"Dalam rangka menyambut Hari Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, kami sampaikan imbauan agar warga menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas," ujar Camat Eka, Rabu 24 Desember 2025.
Eka juga minta agar warga menghindari penggunaan petasan dan kembang api yang berpotensi membahayakan keselamatan, ketenteraman lingkungan dan menimbulkan kebakaran. "Tidak melakukan konvoi kendaraan roda dua atau empat," ujarnya.
Dia mengajak warga untuk mendukung aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
"Tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat. Mari berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan masing- masing," tutupnya.
Ananta/TiMS
