HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Malam Tahun Baru, Camat Kresek Larang Warga Konvoi Kendaraan, Bunyikan Petasan dan Nyalakan Kembang Api


TANGERANG, INFOTERBIT - Camat Kresek Kabupaten Tangerang, Eka Fathussidki melarang warganya konvoi kendaraan, membunyikan petasan dan menyalakan kembang api di malam pergantian tahun yang tinggal menghitung hari.


‎Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: B/200.1.3/13512/XII/BKBP/2025.


‎"Dalam rangka menyambut Hari Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, kami sampaikan imbauan agar warga menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas," ujar Camat Eka, Rabu 24 Desember 2025.


‎Eka juga minta agar warga menghindari penggunaan petasan dan kembang api yang berpotensi membahayakan keselamatan, ketenteraman lingkungan dan menimbulkan kebakaran. "Tidak melakukan konvoi kendaraan roda dua atau empat," ujarnya.


‎Dia mengajak warga untuk mendukung aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.


‎"Tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat. Mari berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan masing- masing," tutupnya.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar