Jelang Tahun Baru, Polresta Tangerang Musnahkan 1.860 Botol Minuman Keras
TANGERANG, INFOTERBIT - Menjelang tahun baru 2026, Polresta Tangerang memusnahkan 1.860 botol minuman keras (miras) hasil razia petugas. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Tangerang, Jumat 26 Desember 2025.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, ke-1.860 botol minuman keras yang terbagi dalam 35 dus itu merupakan barang bukti razia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan mobil steam roller dan langsung dipimpin Kapolresta.
"Pemusnahan miras ini untuk mencegah pesta miras dan penyakit masyarakat saat pergantian tahun. Selain itu dalam upaya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Kombes Indra Waspada.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan pesta miras pada malam pergantian tahun.
Di sisi lain, dalam kegiatan itu juga turut dimusnahkan 27 knalpot brong hasil Operasi Patuh. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin gerinda.
Ananta/TiMS
