Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu di Kibin Serang, Miliki 2 Senjata Api
SERANG, INFOTERBIT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Satu pelaki yanh diamankan berinisial MJ.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan segera mengamankan tersangka MJ yang sedang berada di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin 17 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib.
Barang Bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,35 gram., 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 1,39 gram dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 3 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang masing masing berisikan krsital bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan + 2,86 gram.
Berikutnya, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 0,56 gram, serta 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan 1 butir pil ekstasi atau inex.
Selanjutnya Wiwin menjelaskan, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan di kontrakan tersangka yang berada di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali sejumlah barang bukti tambahan yakni: 1 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 2,79 gram dan 2 pucuk senjata api berikut 12 butir peluru tajam.
"Tersangka MJ mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan Motif untuk diperjualbelikan,” terang Wiwin.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Paling Singkat 5 tahun hingga Ancaman Pidana Mati.
Ananta/TiMS
