HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Yuk Awasi! Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Larang Pegawai Merokok di Ruang Kerja


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid melarang pegawainya merokok di ruang kerja. Hal itu disampaikan Bupati Tangerang dalam Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten yang dihadiri para camat, seluruh kepala OPD dan perwakilan instansi terkait.


‎Selain itu, Bupati juga menginstruksikan jajaran perangkat daerah hingga kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.


‎"Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," ujar Bupati Maesyal.


‎Seperti diketahui, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat.


‎Bupati menegaskan bahwa kebijakan KTR bukanlah untuk membatasi kebebasan masyarakat maupun mengganggu industri rokok, melainkan untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman.


‎“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” ungkap Bupati Maesyal.


‎Dia menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga tempat pelayanan publik lainnya. Meski demikian, pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu. 


‎“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.


‎Ia berharap, dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.


‎“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya.


‎Hms/Nta/TiMS


Posting Komentar