Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Wilayah Lebak dan Pandeglang, 2 Residivis Ditangkap
SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lebak dan Pandeglang. Dua tersangka berhasil diringkus, yakni RO (44) dan AA (48). Sementara dua pelaku lainnya, yakni RS dan EM, telah masuk (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pelaku utama berinisial RO, yang saat itu baru pulang ke kontrakan di Ciputat, Tangerang Selatan, melihat sepeda motor Honda Beat merah hitam terparkir tanpa pengawasan. "Melihat situasi sepi, RO langsung mengeksekusi aksinya dengan menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Dalam hitungan detik, motor berhasil dibawa kabur," ucap Dirreskrimum.
Setelah itu, RO menghubungi rekannya, AA, dan menyampaikan, “Bang, ada barang nih,” yang langsung dijawab oleh AA, “Oh yaudah, bawa aja sini.” RO kemudian menuju rumah EM (DPO) di wilayah Picung, Kabupaten Pandeglang. Motor curian itu dijual seharga Rp 4 juta, dan hasilnya dibagi: Rp 1,5 juta untuk AA, dan Rp 2,5 juta digunakan RO untuk kebutuhan pribadi.
"Hasil pengembangan mengungkap bahwa tersangka RO sebelumnya juga mencuri satu unit Honda Scoopy warna biru di wilayah Citeras, Rangkasbitung pada Juli 2025, yang dijual kepada tersangka AA seharga Rp 5 juta. Selain itu, tersangka AA juga diketahui membeli dua unit Honda Beat dari seseorang berinisial RS yang saat ini DPO," lanjut Dian.
Adapun Barang Bukti yang disita dari RO; 1 buah alat pembuka tutup kunci kontak motor, 2 buah kunci letter T dan 1 buah kunci motor.
Sedangkan dari tersangka AA disita 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Honda Beat warna merah hitam, 1 unit Honda Beat warna silver dan 1 unit Honda Scoopy warna hitam abu-abu.
Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan,.para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Ananta/TiMS