Ibu dari Balita Korban Perundungan Lewat Medsos di Rancailat Kresek Minta Keadilan Hukum
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Itoh Masitoh (32), ibu dari balita yang mengalami perundungan di media sosial (Cyberbullying) minta keadilan hukum. Hal ini diungkapkan kepada wartawan di rumahnya Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin 18 Agustus 2025.
Itoh menjelaskan, anaknya yang jadi korban cyberbullying berusia 2 tahun. Foto anaknya dan kata-kata yang menurutnya penuh dengan ejekan dan penghinaan itu diposting melalui medsos Facebook. Pelakunya adalah sebuah akun yang pemiliknya dikenal oleh Itoh.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang. Kami berterima kasih atas respon baik dan cepat dari Kepolisian atas laporan yang kami sampaikan," ujat Itoh Masitoh.
Itoh berharap mendapat keadilan hukum atas kasus yang tidak hanya menimpa anaknya, tapi juga dirinya jadi korban penghinaan di medsos. "Kami minta pelaku diproses hukum seadil-adilnya," tambah Itoh.
Akibat perundungan yang dialami dia dan anaknya, dirinya merasa malu dan terhina karena postingan berisi hinaan, kebohongan ditambah foto dirinya juga anaknya menyebar luas ke publik.
"Meski ada postingan yang dihapus,bnamun Jejak digital ini sangat sulit untuk dihilangkan, karena sebelumnya telah diketahui dan dikomentari oleh netizen. Saya merasa takut, malu dan terhina. Ini merupakan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Dikutip dari tulisan Decia Rahmadini Prawira di antaranews, cyberbullying dalam konteks penghinaan yang dilakukan di media sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Tim