HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Pesta Miras Pelajar di Carenang Serang Berujung Maut; Satu Tewas, 2 Rekannya Ditangkap


SERANG, INFOTERBIT.COM - Pesta minuman keras (miras) tiga pelajar di Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang berujung maut. Seorang pelajar SMK ditemukan tewas, sementara dua rekannya ditangkap Polisi.


‎Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan menjelaskan, dari hasil penyidikan dan prarekonstruksi, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.00, tiga pelajar masing-masing inisial RI (13), RM (13) dan MH (16) pesta miras jenis arak yang dicampur panther dan komik di pinggiran sawah. Pesta miras oplosan itu berlangsung hingga pukul 23.30 Wib.


‎Akibat miras oplosan, MH mabuk berat hingga tumbang tidak sadarkan diri. Melihat rekannya tidak sadarkan diri, RI dan RM memutuskan membawa korban menggunakan motor.


‎“Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, RI dan RM menurunkan korban di bantaran sungai irigasi,” ujar Kasatreskrim, Senin (4/8/2025).


‎Di lokasi tersebut, keduanya mencoba menyadarkan MH namun tidak kunjung siuman.


‎Karena kesal rekannya masih tidak sadarkan diri, RI dan RM memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong. “Keduanya memukuli agar korban MH siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri,” kata Andi Kurniady.


‎Lantaran rekannya tak kunjung sadar juga, RI dan RM akhirnya meninggalkan korban dalam posisi tergeletak di pinggiran sungai irigasi.


‎Sabtu dini hari sekira pukul 01.30 Wib, RI dan RM kembali ke lokasi untuk mengecek, namun MH  sudah tidak ada. Karena ketakutan keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing.


‎"Korban MH ditemukan tewas mengambang Sabtu sore di sungai irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang,” jelas Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi.


‎Dari pemeriksaan luar oleh tim identifikasi ditemukan luka lebam akibat pukulan. Personil Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk dimintai keterangan.


‎Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.


‎Akhirnya, Polisi menangkap RI dan RM di rumahnya masing-masing di kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Minggu (3/8/2025). Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.


‎Dua remaja yang duduk di bangku SMP ini diamankan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dan melakukan kelalaian yang menyebabkan temannya MH meninggal.


‎"Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.


‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar