HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Oknum Ketua Koperasi Simpan Pinjam Diringkus Polda Banten, Diduga Tipu Warga Hingga Rp9 Miliar


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimum Polda Banten meringkus oknum Ketua Koperasi Simpan Pinjam  berinisial HS (57). Pria ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana masyarakat.


‎Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 20 Juni 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/248/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2025.


‎Koperasi yang berlokasi di Jl. Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat, seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.


‎Namun, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka.


‎"Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar." ujar Dirreskrimum Polda Banten.


‎Modus yang digunakan pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.


‎"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," lanjut Kombes Pol Dian Setyawan.


‎Polisi menjerat HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


‎Diakhir, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib," tutupnya.


‎Ananta/IMM/TiMS



Posting Komentar