Oknum Ketua Koperasi Simpan Pinjam Diringkus Polda Banten, Diduga Tipu Warga Hingga Rp9 Miliar
SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimum Polda Banten meringkus oknum Ketua Koperasi Simpan Pinjam berinisial HS (57). Pria ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana masyarakat.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 20 Juni 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/248/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2025.
Koperasi yang berlokasi di Jl. Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat, seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.
Namun, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka.
"Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar." ujar Dirreskrimum Polda Banten.
Modus yang digunakan pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.
"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," lanjut Kombes Pol Dian Setyawan.
Polisi menjerat HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Diakhir, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib," tutupnya.
Ananta/IMM/TiMS