HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terungkap! Ternyata Dua Wanita Ini Pelaku Buang Bayi di Rangkasbitung Lebak


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Polres Lebak Polda Banten menetapkan dua wanita sebagai tersangka kasus bayi dibuang yang sempat menghebohkan warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.


‎Dua wanita itu adalah ER (19) dan U (49). ER adalah ibu dari bayi yang dibuang. Sedangkan ER adalah wanita yang membuang bayi yang baru saja dilahirkan ER.


‎Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo,SE,MM., dan jajarannya.


‎“Ya Kami dari Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung telah berhasil mengungkap Kasus penemuan mayat bayi berjenis laki-laki di Sungai Ciberang pada Kamis 12 Juni 2025 pukul 13.30 wib,” ucap AKBP Herfio Zaki dalan konferensi pers Kamis (10/7/2025).


‎Menurut Kapolres Lebak, ER mengakui telah melahirkan bayi di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. "Sebenarnya, ER ini dirawat di RSUD itu l bukan karena melahirkan tapi sakit di bagian dada," katanya.


‎Tapi dalam waktu yang bersamaan, ER ternyata melahirkan sendiri tanpa bantuan medis. Pihak rumah sakit pun tidak mengetahui kalau ER melahirkan. Usai melahirkan, ER membungkus bayi tersebut menggunakan selimut dan diserahkan ke Sdri U.


‎Selanjutnya, tersangka lain, U (49) memasukan bayi itu ke dalam plastik hitam dan membuang bayi tersebut di selokan sebelah kanan pintu keluar RSUD Adjidarmo. Selokan itu alirannya menuju ke Sungai Ciberang.


‎"ER (19) membiarkan pada saat bayi tersebut dimasukan ke kantong kresek hitam lalu dibuang,” ujar Kapolres Lebak.


‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp. 3.000.000.000, Pasal 340 KUH PIDANA diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.


‎Lalu Pasal 338 KUH PIDANA diancam pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun penjara, Pasal 77B UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 5 Tahun dan Pasal 306 KUH PIDANA diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 Tahun 6 Bulan.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar