MPLS Murid Baru SMA-SMK, Sekolah Dilarang Lakukan Pungli dan Perploncoan!
Foto ilustrasi (infoterbit.com)
BANTEN, INFOTERBIT.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) untuk murid baru jenjang SMA, SMK dan SKh di Banten dilaksanakan maksimal tiga hari pada minggu pertama tahun ajaran baru 2025/2026.
Tahun ajaran baru 2025/2026 di Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 dimulai 14 Juli 2025 dan kegiatan pra MPLS 12 Juli 2025.
Kegiatan MPLS merupakan tahap awal untuk memperkenalkan lingkungan satuan pendidikan/sekolah kepada murid baru.
Pengenalan lingkungan satuan pendidikan wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Pengenalan lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:
• Mengenali potensi diri murid baru
• Membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya
• Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai murid baru
• Mengembangkan interaksi positif antar murid dan warga satuan pendidikan lainnya
• Menumbuhkan perilaku positif antara lain; kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan murid yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong
• Materi wajib dan pilihan pada kegiatan MPLS disesuaikan dengan tujuan dan mengacu pada peraturan perundang undangan yang mengatur kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan
Dalam pelaksanaannya kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
Hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan MPLS
• Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
• Dilarang melibatkan murid senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
• Dilakukan di lingkungan satuan pendidikan kecuali satuan pendidikan tidak memiliki fasilitas yang memadai
• Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
• Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
• Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
• Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari satuan pendidikan
• Dilarang memberikan tugas kepada murid baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran murid.
Apabila jumlah guru terbatas MPLS bisa dibantu murid dengan ketentuan:
• Murid merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas
• Murid tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/ atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Demikian informasi seputar MPLS untuk siswa baru SMA, SMK dan SKH di Banten. Mari awasi bersama berlangsungnya MPLS di Banten agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Jadikan MPLS sebagai kegiatan yang edukatif dan menyenangkan untuk menyambut para siswa dan siswi baru.
Sumber: Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026