HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Tahun 2025 Renovasi 1.197 Rumah Tak Layak Huni, Anggaran Rp35 Juta/Unit

Kepala DPPP/Dinas Perkim Bambang Saptho (foto tangerangkab.go.id)

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP/Dinas Perkim) Kabupaten Tangerang, tahun ini akan merenovasi 1.197 unit rumah tidak layak huni di 29 kecamatan.


‎Kepala DPPP Kabupaten Tangerang, Ir. H. Bambang Saptho Nurtjahja M.M., M.T mengatakan, pagu anggaran renovasi/bedah rumah per unit Rp 35 juta.


‎Dari anggaran itu, Dinas Perkim akan merenovasi rumah berukuran 6X6 meter atau seluas 36 meter.


‎Adapun prioritas rumah yang dibedah yakni kondisi rumah tersebut seperti faktor kesehatan kurang, pencahayaan, sanitasi, tidak memiliki MCK dan lain sebagainya.


‎"Namun alas hak kepemilikan tanahnya harus jelas seperti memiliki sertifikat tanah, Girik Tanah, atau AJB atas nama pemilik pribadi," ungkapnya, Selasa 8 Juli 2025.


‎Menurut Bambang Saptho, Pemkab Tangerang tidak dapat memfasilitasi bedah rumah yang alas haknya sedang bersengketa atau berada di bantaran aliran kali atau sungai atau milik pengairan.


‎Pihaknya melalui tim pelaksana di lapangan akan menghimpun database warga mana saja yang diusulkan dapat bantuan bedah rumah.


‎"Setelah data terkumpul replikasi siapa saja yang menjadi skala prioritas. Lalu dilakukan verivikasi data dengan terjun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi rumah yang diusulkan. "Dan selanjutnya akan dibedah rumahnya, agar layak huni," tambahnya.


‎Diakui, terkadang ada masyarakat yang tidak sabar agar usulan didahulukan tim pelaksana teknis program bedah rumah. "Perlu kami sosialisasikan terkait skala prioritas ini supaya masyarakat paham bukan tidak ditangani tapi ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh, dan harus sesuai kriteria yang ditentukan,” tutupnya.


‎MS/Ananta/TiMS


Posting Komentar