Diduga Tilep Dana Calon Pekerja Migran 6,3 Miliar, Kantor PT Putri Samawa Mandiri Bekasi Disegel Menteri P2MI
Foto dok. Kementerian P2MI
BEKASI, INFOTERBIT.COM - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Putri Samawa Mandiri di Bekasi, Selasa 8 Juli 2025.
Penyegelan itu dilakukan menyusul kasus dugaan penggelapan dana calon pekerja migran yang besarnya mencapai Rp6,3 miliar.
Atas kasus ini, Kementerian P2MI menghentikan sebagian kegiatan PT Putri Samawa Mandiri di Bekasi, selama tiga bulan.
"Sanksi itu diberikan karena perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius dengan tidak memenuhi hak 325 calon maupun pekerja migran Indonesia. Total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar," ujar Menteri Abdul Kadir Karding.
Selama masa sanksi, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi dan pengurusan dokumen penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Seperti diketahui, ke-326 calon pekerja migran itu mendaftar kerja ke luar negeri melalui PT Putri Samawa Mandiri di Bekasi. Pihak perusahaan memungut uang dari para calon pekerja migran ini untuk proses pemberangkatan, sebagian besar tujuan Taiwan.
Namun setelah sekian lama, ke-326 calom pekerja migran ini tak kunjung diberangkatkan.
Proses penanganan kasus tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun, sejak pertama kali pengaduan diterima hingga pelimpahan kasus dari Kementerian Ketenagakerjaan kembali ke Kementerian P2MI/BP2MI.
Menteri Karding menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan penempatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mempermainkan nasib para pekerja migran.
“Kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, jangan main-main. Jangan mencoba melakukan usaha dengan cara-cara tidak sehat, dengan memanfaatkan kesulitan orang,” tegas Karding.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran serius yang merugikan para pekerja migran.
“Pasti akan kami cari, pasti akan kami hukum, dan pasti akan kita penjarakan kalau ada unsur pidana,” imbuhnya.
Rls/Ananta/TiMS