Bejat! Kakek Bau Tanah di Kopo Serang Tega Cabuli Wanita Tetangganya Sendiri
SERANG, INFOTERBIT.COM - IB, kakek berusia 63 tahun ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Warga Kecamatan Kopo Kabupaten Serang ini diduga melakukan pencabulan kepada wanita autis berusia 47 tahun yang masih tetangganya sendiri
Pria gaek ini ditangkap di rumahnya, Jumat, (11/7/2025), tak lama setelah petugas menerima laporan. Saat inu, IB telah dijebloskan ke Rutan Polres Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi Rabu, 25 Juni 2025 sekira jam 13.30 Wib. Karena tinggal bertetangga, tersangka mengetahui ketika korban berada di rumahnya sendirian.
“Mengetahui korban sendiri di rumah, tersangka langsung masuk rumah namun sempat melihat ponakan korban yang sedang bermain masak-masakan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7/2025).
Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangga yang selalu membangkitkan birahinya itu sedang tertidur. Tersangka kemudian menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejatnya.
Namun ketika sedang melampiaskan syahwatnya, keponakan korban mengintip dari celah belakang pintu kamar.
"Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi," jelasnya.
Keonakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapatkan laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan melihat tersangka masih melampiaskan nafsu birahinya.
“Oleh warga, kakek IB dibawa ke rumah Ketua RT. Lalu pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” terangnya.
Setelah menerima laporan, Unit Penyidik PPA segera memeriksa sejumlah saksi dan pengamanan barang bukti. Kemudian berbekal keterangan Saksi, barang dan alat bukti, petugas pengamanan tersangka selanjutnya.
“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Tersangka IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ananta/TiMS