HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Rumah Janda Cantik di Taktakan Serang Digeledah, Polisi Temukan 3 Paket Sabu Siap Edar


SERANG, INFOTERBIT.COM - Janda cantik berinisial HLD, 38 tahun, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, 10 Juni 2025.


‎Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, 1 pack plastik klip serta handphone.


‎Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka, HLD diamankan sekitar pukul 16.00 Wib berdasarkan informasi masyarakat.


‎Tak menunggu lama, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak memperdalam informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.


‎"Bersama barang buktinya, tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (12/6/2025).


‎AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, namun untuk menjual baru dilakukan beberapa bulan. "Tersangkamenjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.


‎Bondan menjelaskan bahwa sabu diakui tersangka dibeli dari pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat. Namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer uang melalui ATM.


‎"Begitupun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan si penjual," jelasnya.


‎Atas perbuatannya, tersangka HLD dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar