HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Oknum Ketua LSM


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimum Polda Banten menangkap oknum ketua LSM di Jawilan Serang karena diduga terlibat pemerasan kepada pengusaha.


‎Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, modus yang dilakukan oknum Ketua LSM MPL inisial MS (51) yakni seolah-olah membuat laporan telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri.


‎Selanjutnya MS membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta perbulan yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp400 Juta.


‎"Tersangka ditangkap Kamis, tanggal 5 Juni 2025 dan kini ditahan di Rutan Polda Banten," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di ruang aula Dirreskrimum Polda Banten, Rabu (11/6/2025).


‎MS ditangkap di rumahnya, Kp. Cibuntu, RT/RW 003/003, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 5 Juni 2025.


‎Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, sekitar tahun 2017 peristiwa bermula Ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI.


‎Pelaporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


‎Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta.


‎Akan tetapi kemudian pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui kantor Desa Parakan, sehingga pada sekitar bulan Juli 2020 pihak LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


‎Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara tersangka MS dengan Direktur PT WPLI sdr. Ipe Priyana tanggal 9 September 2020.


‎Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak perusahaan untuk memberi dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta perbulan.


‎Dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022.


‎Kejadian tidak cukup sampai disitu. Sekitar bulan November 2023, MS melalui percakapan WA meminta kepada Sdr Ipe Priyana meminta pihak PT WPLI barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax.


‎"Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporankan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya," katanya.


‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


‎Hms/TiMS


Posting Komentar