HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Paspor dan KTP Ditahan, Calo TKW Diduga akan Berangkatkan Wanita Asal Kresek Secara Ilegal


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang calo TKW berinisial N dan suaminya diduga akan memberangkatkan seorang wanita menjadi pekerja migran secara ilegal ke Dubai Uni Emirat Arab.


‎Wanita berinisial Ir, calon TKW asal Kresek Tangerang ini mengaku, dirinya sudah melakukan medical checkup di sebuah daerah di Cikupa Tangerang tanggal 26 Mei 2025. Paspor dan KTP miliknya juga diambil oleh calo itu dengan alasan paspornya akan diperbaharui.


‎Namun dalam prosesnya, Ir sadar bahwa dirinya ternyata akan diberangkatkan secara ilegal. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk membatalkan proses berangkat jadi TKW ke Dubai.


‎"Saya minta agar paspor dan KTP saya dikembalikan, tapi ditahan sama dia (calo N) tanpa alasan jelas. Bahkan, kalau paspor mau diambil, dia minta uang tebusan," kata Ir, Jumat 6 Juni 2025.


‎Dihubungi melalui ponselnya, suami N mengaku tidak bermaksud menahan paspor Ir. Dia juga berjanji akan mengembalikan paspor dan KTP itu.


‎Saat ditanya apakah Ir akan diberangkatkan jadi TKW secara ilegal, calo itu memberi jawaban mengambang.


‎"Ya saya tidak tahu, PT yang memberangkatkan ada kok tanya saja ke PT nya," ujarnya seolah melempar jawaban ke pihak lain.


‎Dia juga mengaku bahwa paspor itu tidak  ditangannya, melainkan ada di pihak orang perusahaan.


‎Sebagai informasi, mengacu UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011 pasal 130 menyebutkan:


‎Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


‎Sementara, KTP adalah bukti identitas dan hak individu, sehingga tidak boleh disita atau ditahan tanpa alasan yang jelas dan sesuai hukum.


‎KTP merupakan dokumen yang membuktikan identitas seseorang dan haknya sebagai warga negara. Menahannya dapat menyulitkan orang tersebut dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial, perbankan, dan layanan pemerintahan lainnya.


‎Jika penahanan KTP dilakukan dengan tujuan untuk menguasai dan memiliki KTP tersebut, maka bisa dikenakan tuduhan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar