Oknum Guru Bejat Dibekuk Polresta Serang Kota! Modus Terapi Impoten, Cabuli Muridnya Berulang Kali
SERANG, INFOTERBIT.COM - Aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum guru honorer berinisial BM (41). Dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya berusia 15 tahun.
Oknum tenaga pengajar itu mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali pada periode bulan April 2025 di ruang perpustakaan sekolah, hingga di tempat tinggal tersangka.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu.
Bermula dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban yang nampak gelisah. Lantas korban bercerita jika telah disetubuhi oleh oknum gurunya, saat bermain di rumah tersangka.
"Atas pengakuan korban, keluarga akhirnya melapor," ujar Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Reskrim, Kamis (12/6/25).
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat oknum guru honorer itu dilakukan berulang kali. Kejadian pertama di ruang perpustakaan sekolah dengan modus dapat mengobati jerawat korban.
Perbuatan kedua juga terjadi di dalam perpustakaan. Kali ini tersangka mengaku memiliki penyakit impoten dan perlu ada terapi agar bisa sembuh.
"Untuk menyembuhkan penyakitnya, tersangka meminta supaya kelaminnya ditempelkan dengan kelamin korban," tambahnya.
Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah tenaga pendidik. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.
Ananta/TiMS