HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Oknum Guru Bejat Dibekuk Polresta Serang Kota! Modus Terapi Impoten, Cabuli Muridnya Berulang Kali


SERANG, INFOTERBIT.COM - Aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum guru honorer berinisial BM (41). Dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya berusia 15 tahun.


‎Oknum tenaga pengajar itu mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali pada periode bulan April 2025 di ruang perpustakaan sekolah, hingga di tempat tinggal tersangka.


‎Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu.


‎Bermula dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban yang nampak gelisah. Lantas korban bercerita jika telah  disetubuhi oleh oknum gurunya, saat bermain di rumah tersangka.


‎"Atas pengakuan korban, keluarga akhirnya melapor," ujar Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Reskrim, Kamis (12/6/25).


‎Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat oknum guru honorer itu dilakukan berulang kali. Kejadian pertama di ruang perpustakaan sekolah dengan modus dapat mengobati jerawat korban.


‎Perbuatan kedua juga terjadi di dalam perpustakaan. Kali ini tersangka mengaku memiliki penyakit impoten dan perlu ada terapi agar bisa sembuh.


‎"Untuk menyembuhkan penyakitnya, tersangka meminta supaya kelaminnya ditempelkan dengan kelamin korban," tambahnya.


‎Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


‎"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah tenaga pendidik. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar