HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Iming-imingi Pulsa Game, Oknum Karyawan Indomaret Tangerang Sodomi Bocah di Kamar Mandi


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menangkap oknum karyawan minimarket Indomaret berinisisl A (23). Pria ini diduga telah mencabuli bocah berusia 11 tahun.


‎Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan awalnya, pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 Wib, korban datang ke minimarket Indomaret yang berlokasi di Kampung/Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.


‎Awalnya korban mau top-up pulsa game Rp30 ribu. Namun, A yang merupakan kasir minimarket itu menawarkan korban tambahan top-up sebesar Rp100 ribu gratis. "Tetapi dengan syarat, korban mau ikut terlebih dahulu ke kamar mandi yang ada di dalam minimarket tersebut bersamanya,” jelas Rabiin dalam keterangannya, Selasa (17/06/2025).


‎Korban yang terbujuk rayuan  iming-iming dari pelaku selanjutnya mengikuti saja kemauannya. Lalu terjadilah peristiwa pencabulan yang dilakukan A terhadap korban divdalam kamar mandi Minimarket


‎Setelah puas melancarkan aksi bejadnya, A dan korban kembali ke kasir dan A memberikan top- up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban.


‎Setelah mendapatkan top-up yang diinginkan, korban melanjutkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Namun disisi lain korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan A kepadanya.


‎“Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sontak orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Kompol Rabiin.


‎Saat ini A masih dalam proses pemeriksaan. Dia dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 76E Jo pasal : 82 Undang - undang RI No.: 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI No: .23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar