Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling, Kenapa Harga Jualnya Mahal?
JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik hewan trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisik terenggiling dan A selaku penjual.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Kenapa harga sisik trenggiling mahal? Menurut Brigjen Pol. Nunung, sisik trenggiling punya nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional. Selain itu juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu.
Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.
Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
IMM/Hms/TiMS