Aktifitas Pembakaran Limbah Diduga B3 Disegel Tapi Tetap Beroperasi, Trantib Kemiri Cuma Bisa Menutup Sementara
TANGERANG, INFOTERBIT.COM Pengusaha limbah di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang bandel! Meski aktifitas pembakaran limbah diduga B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) itu sudah ditutup/disegel, tapi ternyata masih saja beroperasi melakukan pembakaran limbah. Dampaknya, warga setempat kembali terganggu asap pembakarannya.
Seperti diketahui, letak limbah B3 itu berada di wilayah Desa Ranca Labuh dan Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri.
Dari pantauan, tampak di lokasi itu beragam aneka limbah menumpuk. Sebagian ada yang sudah terbakar. Sementara, asap masih mengepul di sejumlah titik dan menebarkan aroma yang menyengat.
Keberadaan limbah ini sebelumnya dikeluhkan oleh warga. Mereka khawatir, bau asap yang menyengat itu mengganggu kesehatan. selain itu, polusi udaranya juga berdampak mencemari lingkungan.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kemiri, Hilman mengaku Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah menutup aktifitas limbah itu. Bahkan di lokasi sudah di police line.
Sementara, Tim Redkar (Relawan Pemadam Kebakaran) Kecamatan Kemiri, telah turun langsung ke lokasi sebanyak tiga kali untuk memadamkan limbah yang dibakad itu.
Namun pihak Trantib Kecamatan Kemiri dapat informasi bahwa aktifitas pembakaran limbah di lokasi masih terjadi.
Atas hal itu, Trantib Kecamatan Kemiri kembali ke lokasi pada Rabu 11 Juni 2025. "Kami datang bersama tim dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Tangerang untuk kembali menutup aktifitas pembakaran limbah itu," kata Hilman.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa penutupan yang dilakukan Trantib Kecamatan Kemiri itu sifatnya hanya sementara. Hal itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Kewenangan kami hanya menutup sementara, soal penutupan permanen itu jadi kewenangan Satpol PP," katanya
Pihak Kecamatan Kemiri menyatakan bahwa pembakaran limbah diduga B3 ini tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap garis polisi dan aturan hukum yang berlaku.
Ananta/TiMS