Viral di Podcast Denny Sumargo, Polisi Usut Kasus ABG Asal Gunung Kaler "Dijual" Teman Hingga Dilecehkan Kawan Ayah
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus kekerasan seksual yang menimpa ABG asal Gunung Kaler Kabupaten Tangerang yang sudah lama terpendam mulai terkuak kembali ke permukaan.
Hal ini setelah korban berinisial H (17) membeberkan peristiwa yang dialami melalui wawancara Podcast Denny Sumargo dan menjadi viral.
Ditemani ayah dan ibunya serta seorang pendamping, H membeberkan peristiwa pilu yang dialami saat usianya baru 15 tahun dan duduk di bangku SMP.
Di podcast itu, H mengaku jadi korban kekerasan seksual 5 orang dalam waktu dan tempat berbeda. Kekerasan yang dialami mulai dari pelecehan seksual hingga persetubuhan. Bahkan, atas kasus itu, dia sampai hamil dan melahirkan.
Peristiwa itu bermula saat dirinya diajak temah sekolahnya makan bakso. Tapi bukannya makan bakso, dia malah dikenalkan kepada seorang pria yang mengajaknya pergi. Aksi sang teman "menjual" dirinya itu terjadi beberapa kali.
Ironisnya, bukan itu saja. Dua tetangga H yang mereka itu adalah kawan ayahnya juga melakukan pelecehan terhadap dirinya dan hal itu dilakukan berulang kali. Padahal rumah mereka hanya berjarak beberapa meter dari rumah H.
Sayangnya, dari lima pelaku itu, hanya satu orang yang diproses hukum yakni MS yang divonis 12 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang. Sementara, 4 pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.
Mengomentari Podcast Denny Sumargo terkait kasus ini, Kepala Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani memberi penjelasan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kompol Herlia mengatakan bahwa perkara utama yang dilaporkan oleh ayah korban, HA, telah ditangani sejak 16 November 2023. Hal ini mengacu laporan polisi bernomor LP/B/550/XI/2023/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten.
"Dalam perkara ini, tersangka MS telah diproses secara hukum dan telah divonis 12 tahun penjara," ungkap Herlia.
Menanggapi tudingan dalam podcast yang menyebut pihak kepolisian tidak menindaklanjuti laporan lain, Herlia menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Adapun terkait 4 peristiwa kekerasan seksual lainnya yang diceritakan korban melalui Podcast Denny Sumargo pada tanggal 20 Mei bahwa Polisi Polda Banten tidak menanggap, hal itu juga tidak benar.
Menurut Kompol Herlia, sebelum podcast tersebut viral, pada tanggal 16 Mei 2025, penyidik PPA Polda Banten bersama dengan UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD Kabupaten Tangerang serta Satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi rumah korban.
Disana, tim memberi masukan agar keluarga korban H untuk membuat Laporan Polisi baru mengingat 4 peristiwa tersebut mempunyai tempat dan lokasi yang berbeda dengan LP yang sudah dilaporkan.
"Namun saat itu, keluarga korban tidak melaksanakan saran tim dan malah memilih untuk memviralkan kasus ini melalui Posdcast Denny Sumargo,” kata Herlia.
Setelah Podcast tayang dan viral, keluarga korban barulah melaporkan peristiwa tersebut.
Korban telah membuat 2 Laporan Polisi. D orang yang diduga pelaku berinisial FD dan IL dilaporkan ke Polda Banten. Sedangkan dua orang yang diduga pelaku lainnya SI dan PD dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Herlia memastikan bahwa seluruh laporan baru itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum demi menjamin kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
"Penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum," ujar Herlia.
Lalu siapakah 4 pelaku lainnya lainnya yang sedang diproses?
FD diduga melakukan tindakan asusila kepada HM di sebuah kebun Desa Renged, Kec. Binuang, Kab. Serang. Sedangkan IL diduga melakukannya di sebuah SD Kec. Binuang, Kab. Serang.
Lalu SI melakukan pelecehan seksual di rumah korban di Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang. Sementara PD diduga melakukan pelecehan seksual di rumahnya Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang.
Ananta/TiMS