Polisi Tangkap Tiga Debt Collector Sedang Rampas Motor di Wilayah Tangerang
SERANG, INFOTERBIT.COM - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan motor yang mengaku sebagai debt collector.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37). "Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kombes Pol Dian saat dikonfirmasi Senin 5 Mei 2025.
Diungkapkan, Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi wilayah Tangerang sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka yakni 1 unit motor Honda beat, 2 unit handphone Oppo dan Infinix dan 1 lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," ucap Dirreskrimum.
Diakhir, Dirreskrimum Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. “Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutup Dirreskrimum.
Tim/TiMS